Jumat, 02 November 2012

biografi dan pemikiran Mushthafa al – Siba’i



Muhammad Mushthafa al – Siba’i (1915-1964)
Ahli Hadis yang Memimpin Perjuangan Melawan Melawan Imperialisme

A.    Biografi singkat Muhammad Mushthafa al – Siba’i
Nama lengkap beliau adalah Mushthafa bin Husni al-Siba’i. beliau lebih dikenal dengan nama al-Siba’i. Dilahirkan di kota Hims, Syria pada tahun 1915. beliau berasal dari kalangan Ulama. Ayah dan kakeknya adalah seorang khatib terkenal di masjid Raya Hims. Dalam dunia Islam Al-Siba’i dikenal sebagai seorang tokoh gerakan Islam yang alim dan faqih. Al-Siba’i amat terwarnai oleh sosok sang ayah, Syeikh Husni Al-Siba`i. Seorang Ulama yang gigih menantang kaum imperialis. Ayahnya berjuang dengan harta dan jiwanya dalam menghadapi penjajahan Perancis. Al-Siba`i pun kerap mengikuti pengajian yang dibawakan oleh ayahnya.
Pada usia empat puluh sembilah tahun, yaitu tepatnya pada hari Sabtu, 3 Oktober 1964, bertepatan dengan 27 Jumadil ‘Ula 1384 H, Muhammad Mushthafa al – Siba’i,  menghembuskan napas terakhirnya untuk  menghadap Rabb-Nya Yang Abadi. beliau pergi setelah melalui perjuangan dengan segudang jasa bagi umat Islam dunia.
Adapun mengenai sejarah ringkas pendidikan, kepribadian serta karya beliau adalah sebagai berikut ini :
1). Pendidikan Muhammad Mushthafa Al-Siba’i
Sejak kecil Al-Siba’i melewati pendidikan pertama dilingkungan keluarga. ia menghafal Al-Quran dan mempelajari dasar ilmu-ilmu Islam dibawah asuhan sang ayah. Sejak kecil kecerdasannya sudah terlihat, ia menyelesaikan sekolah formal tingkat dasar dengan nilai yang memuaskan. Kemudian ia melanjutkan sekolah formal tingkat atas syariah. Tahun 1933, ketika berusia delapan belas tahun, ia meneruskan pendidikannya ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Ia mengambil spesialisasi fiqh, kemudian jenjang selanjutnya ia mengambil Usuluddin, dan meraih ijazah dengan predikat yang memuaskan. Di Universitas yang sama ia melanjutkan program Doktoralnya. Pada tahun 1949 ia dapat meraih gelar doktor di bidang Syariah Islamiyah dengan predikat summa cumlaude. Disertasinya berjudul “al-Sunnah wa Makānatuha Fi al-Tasyri”. Dalam disertasi tersebut Al-Siba'i menyanggah habis argumen kaum Orientalis dan juga beberapa Ulama hadis yang meragukan tentang kedudukan sunnah dalam syariat Islam. Beliau pun menulis buku khusus tentang orientalis dengan judul "al-istisyraq Wal Mustasyriqun" (Orientalisme dan kaum Orientalis).
Pada waktu menempuh pendidikan di Mesir inilah ia menjalin hubungan harmonis dengan Imam Hasan Al-Banna, pendiri gerakan al-Ikhwān al-Muslimūn. Keharmonisan itu terus berlanjut hingga Al-Siba’i pulang ke tanah airnya. Tahun 1942 berdirilah al-Ikhwān al-Muslimūn Suriah yang merupakan penyatuan lembaga-lembaga dakwah di Suria. al-Ikhwān al-Muslimūn ini dipimpin sendiri oleh al-Siba’i.

            2. Kepribadian Muhammad Mushthafa Al-Siba’i
Kehidupan yang sulit dan keras, ditambah kekuatan imperialis yang masih merongrong kemerdekaan tanah airnya, mempengaruhi kepribadiaan dan pola berpikir Al-Siba’i. Sikap ksatria dan patriotik tertanam dalam pribadinya. Di usia yang masih sangat belia, ia telah berani melawan kaum penjajah. Ia aktif dalam kegiatan merebut kemerdekaan. Sehingga pada tahun 1931, ia telah merasakan dinginnya dinding penjara untuk kali pertama. Ia ditahan penjajah Perancis dengan tuduhan mengkoordinir penyebaran selebaran yang mengkritik kebijakan Perancis. Tatkala mengeyam pendidikan Jami’at Al-Azhar. Ia bersama para rekanrekannya turut andil dalam unjuk rasa menentang penjajahan Inggris. Akhirnya ia pun harus meringkuk dalam sel. Tiga bulan berlalu, ia dipindahkan ke penjara Palestina selama empat bulan. Setelah itu ia dibebaskan dengan jaminan. Ia tidak diperkenankan untuk kembali ke Mesir, karena dianggap pioner gerakan anti Inggris.
Pada tahun 1945, al-Siba’i dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak Perancis untuk yang kedua kalinya, akibat khutbah jumatnya di Masjid Raya Hims yang dianggap mengobarkan ruh jihad melawan penjajah. Pada tahun 1948, Ia menggerakkan al-Ikhwān al-Muslimūn. Suriah untuk Jihad Palestina melawan Zionisme Yahudi bersama pasukan Ikhwān Irak yang dipimpin oleh Muhammad Mahmud Showwaf dan Ikwan Mesir yang dipimpin oleh Abdurahman Al Banna, serta Ikhwan Yordania. Ia terjun dengan semboyan ”Mati di jalan Allah adalah cita-cita tertinggi kami”.

            3. Karya-Karya Muhammad Mushthafa Al-Siba’i
Sebagai seorang penulis produktif, tentu al-Siba`i telah menghasilkan banyak karya, diantara salah satu karya beliau yang sangat terkenal adalah “As-Sunnah Wa makanatuha Fî At Tasyri”. Disertasi beliau dengan predikat Summa Cumlaude di al-Azhar. Karya beliau ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berjudul “Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam, Sebuah Pembelaan Kaum Sunni “ Oleh DR. Nurcholish Madjid Karya beliau ini Merupakan Tanggapan terhadap pemikiran Ahmad Amin dalam Kitab Fajrul Islam, Wa Dhuhauhu wa Dzuhuruhu dan pemikiran Mahmud Abu Rayyah (w. 1970 M) dalam karyanya, "Adlwa’ ‘Ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah Meraka adalah Tokoh yang banyak mengikuti pemikiran orientalis dalam meragukan Kehujjahan as Sunnah.

Adapun karya beliau yang lainnya adalah al-mar’ah Baina al-Fiqh wa al-Qanun, Hakadza ‘Allamatni al-hayāh, al-Sirah annabawiyah Durus wa ‘Ibar, al- Din wa ad-daulah Fi al-Islām, al-isytisyraq wa Al-musytasyriqun (Orientalisme dan kaum Orientalis), Jihâduna Fi Falistin, Manhajuna Fi Al-islhah, As-shira Bainal qalb wal `Aql, dan masih banyak lagi yang lainnya.

B.     Pemikiran al - Siba’i mengenai kedudukan Sunnah dalam Islam

al-Siba’i adalah seorang sunni, sehingga pemikiran-pemikirannya pun mengenai hadits dipengaruhi oleh pemikiran orang-orang sunni. Pemikiran-pemikirannya merupakan sebuah pembelaan kaum sunni mengenai hadits. Dikalangan sunni, ia dikenal sebagai Nashir al-Sunnah. Berangkat dari pemikiran-pemikiran para Ulama modern mengenai hadits yang ia anggap nyeleneh. al-Siba’i merasa perlu adanya pelurusan pemikiran-pemikiran tersebut. Mengingat bahwa hadits adalah sumber yang paling penting setelah al-Qur’an dalam ajaran Islam. Dalam mendefinisikan al-sunnah, tidak jauh berbeda dengan ulama-ulama sebelumnya. Menurutnya, sunnah secara etimologis adalah jalan, baik yang terpuji maupun yang tercela. Sedangkan menurut terminologi, ia mengambil beberapa pengertian menurut para ahli hadits, ahli fiqh, dan ahli Ushul.
Dalam disertasinya, al-Sunnah wa Makanatuha Fi al-Tasyri’ al-Islami, al-Siba’i menyebutkan:
“Pada masa Nabi, para sahabat memahami hukum-hukum syara’ langsung dari al-Qur’an. Dan kebanyakan ayat-ayat al-Qur’an itu turun secara garis besar dan tanpa ada perinciannya. Terkadang ayat-ayat itu turun dalam bentuk umum (muthlaq), tanpa adanya batasan. Seperti perintah shalat, dalam al-Qur’an diungkapkan secara garis besar, tidak ada keterangan berapa jumlah rakaatnya,tata caranya maupun waktu-waktunya. Perintah zakat, datang secara global tanpa batasan jumlah minimal harta yang wajib, tidak pula dijelaskan ukuran dan syarat-syaratnya zakat, dan masih banyak lagi hukum-hukum yang tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya kejelasan mengenai syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang membatalkannya. Oleh karena itu, wajib kembali kepada Rasulullah SAW; untuk mengetahui hukum-hukum itu secara rinci dan jelas.”
Menurut al-Sibā’i, sebagaimana yang disepakati oleh jumhur ulama, sunnah memiliki kedudukan penting dalam menetapkan hukum. Ia menduduki tingkat kedua setelah al-Qur’an. Suatu hukum tidak akan bisa ditetapkan tanpa bantuan sunnah. Sunnah merupakan penjelas bagi ayat al-Qur’an. Ia adalah tafsir terbaik bagi al-Qur’an setelah al-Qur’an itu sendiri. Mengutip pendapatnya Imam Syafi’i, mengenai ayat al-Qur’an surat al-Nahl ayat 89 :
4 $uZø9¨tRur šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpyJômuur 3uŽô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ  
“Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”
Mengenai ayat ini, khususnya lafadz tibyaanan tersebut bermaksud menjelaskan prinsip-prinsip dan juga cabang-cabangnya. Memang terkadang al-Qur’an memberikan ajaran-ajaran yang terinci, sehingga tidak memerlukan lagi penjelasan. Namun terkadang pula al-Qur’an mengandung ajaran-ajaran yang sifatnya global, tidak ada penjelasan secara terinci dalam al- Qur’an itu sendiri. Sehingga untuk mengetahui ajaran-ajaran tersebut diperlukan keterangan yang terinci dan keterangan tersebut hanya akan didapatkan dari penjelasan-penjelasan Rasul. Karena Allah telah memerintahkan umat manusia untuk menaati Allah dan Rasul-Nya.

C.    Seputar Penulisan, Kodifikasi dan Pemalsuan Hadis
Penulisan hadis yang tertunda mengakibatkan adanya ketidak jelasan berapa jumlah hadis Nabi dan banyaknya kemungkinan pemalsuan terhadap hadits Nabi. Pro-kontra sekitar penulisan hadits Nabi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya dua hadits yang tampaknya kontradiksi. Yakni hadits yang melarang penulisan hadits dan yang memperbolehkannya.
Menurut al-Siba’i diantara kedua hadis tersebut tidaklah terjadi kontradiksi. Ia menolak digunakannya naskh sebagaimana yang dilakukan oleh Rasyīd Ridhā untuk menyelesaikan kedua hadits tersebut. Menurutnya, metode naskh selalu digunakan sebagai metode terakhir dalam menyelesaikan hadis-hadis yang nampaknya kontradiksi. Menurutnya, larangan menulis hadits tersebut bukanlah larangan secara mutlak, akan tetapi larangan tersebut adalah larangan pencatatan hadits secara resmi sebagaimana halnya pencatatan al-Quran. Izin pencatatan hadits diberikan dalam keadaan-keadaan dan keperluan khusus serta kepada sebagian shahabat yang menulis untuk mereka sendiri.
Al-Siba’i mengatakan bahwa tahun 40 H adalah batas pemisah antara kemurnian sunnah dan kebebasannya dari kebohongan dan pemalsuan disatu pihak, dan ditambah-tambahnya sunnah itu serta digunakannya sebagai alat untuk melayani berbagai kepentingan politik dan perpecahan internal Islam. Setelah perselisihan antara Ali dan Mu’awiyah yang berakhir dengan peperangan yang banyak menumpahkan darah dan mengorbankan jiwa, serta orang-orang muslim berpecah-pecah menjadi berbagai kelompok dan partai, setelah Ali dan Muawiyah wafat, merebaklah pemalsuan-pemalsuan hadis. Menurut al-Siba’i, seseorang yang pertama kali berani memalsukan hadits adalah kaum syi’ah, kemudian diikuti oleh kaum sunni dan khawarij.
Pemalsuan terhadap hadis semakin merebak hingga sampai pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul ‘Aziz. Karena khawatir hilang, serta adanya penambahan dan pengurangan terhadap hadits, khalifah Umar berinisiatif untuk mengumpulkan dan mencatatnya. Akhirnya ia memerintahkan al-Zuhri seorang pakar hadits pada masa itu untuk mengumpulkan dan menuliskannya. Telah disebutkan bahwa penulisan hadits yang tertunda menyebabkan adanya keraguan-keraguan terhadap otentisitas hadis. Al-Siba’i membantah tuduhan yang dilontarkan Goldziher bahwa al-Zuhri telah mereka-reka hadis. Secara rinci al-Siba’i mengemukakan serangan-serangan terhadap argumen Goldziher tersebut, yang oleh al-Siba’i sendiri disebut “serangan-serangan Goldziher”. Inti dari serangan ia adalah bahwa al-Zuhri tidak mungkin mereka-reka hadits. Adanya usaha menulis hadits oleh al-Zuhri ini, justru menunjukkan bahwa mata rantai pemeliharaan dan pelestarian hadits berjalan berkesinambungan tanpa terputus, sehingga tidak mengizinkan adanya ruang keraguan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar